Rokok
Sekali-sekali nulis tentang rokok ya. Pasalnya,
ada beberapa silang pendapat tentang merokok di bulan ramadan. Apakah merokok
itu termasuk hal yang membatalkan puasa atau tidak. Tulisan ini tidak hanya tentang
merokok di bulan ramadan saja, nanti
juga disambung-sambungkan dengan potensi ekonomi rokok. Itung-itung share tugas
ekonomika industri (walaupun ulangannya ancur).
Hasil dari gugling saya menemukan hukum
tentang merokok saat puasa. Beberapa ulama menganggap bahwa merokok termasuk
kegiatan yang membatalkan puasa. Mereka berpendapat jika merokok adalah dengan
syurbud dukhan yang berarti meminum asap. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 111
dan kitab Bujairimi ‘ala al-Khatib juz 2 halaman 327, secara tegas disebutkan,
merokok termasuk membatalkan puasa. Berbeda dengan menghirup udara atau mencium
bau.
Sedangkan menurut Al-Ra’yu Al-‘Aam-Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah
merokok di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa. Meskipun dia mengharamkan
merokok karena dua sebab yaitu Pertama karena berbahaya untuk badan. Kedua,
perbuatan itu mencederai kemuliaan bulan ramadhan, dimana kebanyakan kaum
Muslimin menganggap itu membatalkan puasa.
Saya sendiri
(walau bukan ulama) menganggap bahwa merokok termasuk membatalkan puasa. Apalagi
jika rokoknya hasil mencuri, mencurinya ketahuan terus dikejar-kejar massa. Akhirnya
setelah lolos dari kepungan massa, sang pencuri minum es sambil merokok. Ya
batal. Atau merokok sehabis makan nasi padang di siang hari. Genah batal nek kui. Merokok juga
membahayakan keselamatan jiwa dan raga. Misal merokok di SPBU atau depan tabung
gas.
Silang sengkarut
tentang merokok saat puasa membuktikan bahwa rokok menjadi bagian penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan rokok memang dilematis.Seperti fenomena
Jokowi, rokok juga punya pendukung, namun ada pula yang kontra. Golongan rokokers
akan silang pendapat dengan HTRZ rokok. Adu argumen terus terjadi, tapi kita
akan membahas rokok dari sisi ekonomi.
Di Indonesia, banyak pabrik yang memproduksi rokok. Berapa jumlahnya? Ratusan mblo. tak heran
kit sering menemui merk rokok yang aneh-aneh dan anti mainstream seperti 89,
369, Suket Teki, Menara, Apache, Gudang Gula, dsb. Meskipun jumlah pemain di
industri rokok ada ratusan, pada kenyataannya industri rokok didominasi oleh
empat pemain utama yang menguasai pasar. Konsistensi 4 pemain besar dalam
industri rokok dibuktikan dengan penguasaan pasar yang tidak banyak berubah.
The Big
Four (men koyo liga Enggres) dalam industri
rokok adalah HM Sampoerna, Gudang Garam, Djarum, dan Bentoel. 4 usaha ini menguasai
76,5% pangsa pasar rokok di tahun 2009. Di tahun 2011, pangsa pasar mereka
menjadi 80%. Sisa 20% diperebutkan oleh perusahaan yang memproduksi rokok
dengan merk anti mainstream.
Industri rokok di
Indonesia menyumbang puluhan trilyun cukai bagi negara. Jumlahnya pun terus meningkat
dari tahun ke tahun. tahun 2011, penghasilan negara dari cukai rokok sebesar
65,4 T, naik cukup signifikan dari tahun
2008 sebesar 49,9 T. Bayangkan, duit 65 T dari kebul, kalau dibelikan korek api batangan, batangnya sudah bisa
buat rumah. Selain itu, industri rokok juga memberi sumbangan terhadap
pengurangan pengangguran karena rokok termasuk industri padat karya. Tercatat di tahun 2011 ada 304.203 orang yang
bekerja di industri rokok. Angka tersebut masih bisa bertambah. Jika ditilik
dari hulu ke hilir, industri rokok bisa mempekerjakan jutaan orang. Dimulai dari
petani tembakau, pembuat keranjang tembakau, petani cengkeh, sampai ke pedagang
asongan dan SPG rokok yang cantik-cantik itu. hehehe
Begitu saja soal
rokok ya, selamat berpuasa hari ke 6. Ingat, jangan merokok saat puasa, apalagi
rokoknya nyolong dari warung.
Selesai sudah
P.B
Komentar
Posting Komentar