Rokok


Sekali-sekali nulis tentang rokok ya. Pasalnya, ada beberapa silang pendapat tentang merokok di bulan ramadan. Apakah merokok itu termasuk hal yang membatalkan puasa  atau tidak. Tulisan ini tidak hanya tentang merokok di bulan ramadan saja,  nanti juga disambung-sambungkan dengan potensi ekonomi rokok. Itung-itung share tugas ekonomika industri (walaupun ulangannya ancur).

Hasil dari gugling saya menemukan hukum tentang merokok saat puasa. Beberapa ulama menganggap bahwa merokok termasuk kegiatan yang membatalkan puasa. Mereka berpendapat jika merokok adalah dengan syurbud dukhan yang berarti meminum asap. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 111 dan kitab Bujairimi ‘ala al-Khatib juz 2 halaman 327, secara tegas disebutkan, merokok termasuk membatalkan puasa. Berbeda dengan menghirup udara atau mencium bau.

Sedangkan menurut Al-Ra’yu Al-‘Aam-Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah merokok di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa. Meskipun dia mengharamkan merokok karena dua sebab yaitu Pertama karena berbahaya untuk badan. Kedua, perbuatan itu mencederai kemuliaan bulan ramadhan, dimana kebanyakan kaum Muslimin menganggap itu membatalkan puasa.
Saya sendiri (walau bukan ulama) menganggap bahwa merokok termasuk membatalkan puasa. Apalagi jika rokoknya hasil mencuri, mencurinya ketahuan terus dikejar-kejar massa. Akhirnya setelah lolos dari kepungan massa, sang pencuri minum es sambil merokok. Ya batal. Atau merokok sehabis makan nasi padang di siang hari. Genah batal nek kui. Merokok juga membahayakan keselamatan jiwa dan raga. Misal merokok di SPBU atau depan tabung gas.

Silang sengkarut tentang merokok saat puasa membuktikan bahwa rokok menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan rokok memang dilematis.Seperti fenomena Jokowi, rokok juga punya pendukung, namun ada pula yang kontra. Golongan rokokers akan silang pendapat dengan HTRZ rokok. Adu argumen terus terjadi, tapi kita akan membahas rokok dari sisi ekonomi.

Di Indonesia, banyak pabrik yang memproduksi rokok. Berapa jumlahnya? Ratusan mblo. tak heran kit sering menemui merk rokok yang aneh-aneh dan anti mainstream seperti 89, 369, Suket Teki, Menara, Apache, Gudang Gula, dsb. Meskipun jumlah pemain di industri rokok ada ratusan, pada kenyataannya industri rokok didominasi oleh empat pemain utama yang menguasai pasar. Konsistensi 4 pemain besar dalam industri rokok dibuktikan dengan penguasaan pasar yang tidak banyak berubah.

The Big Four (men koyo liga Enggres) dalam industri rokok adalah HM Sampoerna, Gudang Garam, Djarum, dan Bentoel. 4 usaha ini menguasai 76,5% pangsa pasar rokok di tahun 2009. Di tahun 2011, pangsa pasar mereka menjadi 80%. Sisa 20% diperebutkan oleh perusahaan yang memproduksi rokok dengan merk anti mainstream.

Industri rokok di Indonesia menyumbang puluhan trilyun cukai bagi negara. Jumlahnya pun terus meningkat dari tahun ke tahun. tahun 2011, penghasilan negara dari cukai rokok sebesar 65,4 T,  naik cukup signifikan dari tahun 2008 sebesar 49,9 T. Bayangkan, duit 65 T dari kebul, kalau dibelikan korek api batangan, batangnya sudah bisa buat rumah. Selain itu, industri rokok juga memberi sumbangan terhadap pengurangan pengangguran karena rokok termasuk industri padat karya. Tercatat di tahun 2011 ada 304.203 orang yang bekerja di industri rokok. Angka tersebut masih bisa bertambah. Jika ditilik dari hulu ke hilir, industri rokok bisa mempekerjakan jutaan orang. Dimulai dari petani tembakau, pembuat keranjang tembakau, petani cengkeh, sampai ke pedagang asongan dan SPG rokok yang cantik-cantik itu. hehehe

Begitu saja soal rokok ya, selamat berpuasa hari ke 6. Ingat, jangan merokok saat puasa, apalagi rokoknya nyolong dari warung.

Selesai sudah


P.B

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Akhir Tahun: 2022, Kembali dan Mengingat Mourinho

Melihat Huesca, Mengingat Chairil

Catatan Akhir Tahun: Di Garis Batas